TUGAS TULISAN SOFT SKILL
HUKUM INDUSTRI YANG TELAH DI TERAPKAN DI NKRI
Disusun Oleh:
NAMA : FEBIKA WAHYU SA’BAN
NPM : 32410673
KELAS : 21D05
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2012
BAB I
PENDAHULUAN
Hukum industri dalam dunia perindustrian sangatlah diperlukan sebuah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan dan menjalankan kegiatan yang terstruktural dan terorganisir, untuk itu pihak-pihak yang berwenang dan terkait menetapkan aturan-aturan yang membuat sistem dalam kegiatan tersebut berjalan dengan baik aturan-aturan tersebut berbentuk hukum-hukum yang patut untuk dikuti oleh pelaksana kegiatan industi tercantum banyak sekali.
Dasar hukum industri peraturan pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang penimbunan berikat. PP No. 43 Tahun 1997 tentang penyempurnaan PP No. 33/1996; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997; Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-10/BC/1997 tanggal 18 Maret 1998.
UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum diberlakukannya outsourcing (Alih Daya) di Indonesia, membagi outsource (Alih Daya) menjadi dua bagian, yaitu: pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh. Pada perkembangannya dalam draft revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya) mengenai pemborongan pekerjaan dihapuskan, karena lebih condong ke arah sub contracting pekerjaan dibandingkan dengan tenaga kerja.
Hukum industri berfungsi untuk terwujudnya pembangunan industri. Berdasarkan fungsi ini dapat diuraikan tujuan dari pengaturan industri atau yang dapat disebut sebagai hukum industri bertujuan untuk pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil, baik artinya kondisi industri terus berkembang menunjang pembangunan industri. Sehat dapat diartikan tidak adanya penurunan, kondisi industri tetap stabil dan terus mengalami perkembangan ke arah pembangunan industri, dan berhasil artinya dengan hukum industri yang diterapkan dapat mambantu industri untuk bangkit dan berhasil dalam setiap perjalananya.
BAB II
PEMBAHASAN
Hukum industri dapat dilihat pada Undang-Undang Perindustrian. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Ø Manfaat hukum industri
Dengan adanya undang-undang yang mengatur tentang perindustrian, industri maupun masyarakat mendapatkan manfaat yang tidak sedikit bagi kelangsungan perekonomian.
Adapun manfaatnya adalah sebagai berikut:
- Kepastian hukum bagi dunia usaha industri dan masyarakat
Dengan adanya kepastian hukum bagi perusahaan dan masyarakat, kedua belah pihak di untungkan dengan adanya perjanjian-perjanjian yang ada.
- Keadilan dalam berusaha di bidang industri, baik bagi pelaku maupun bagi pemerintah/negara maupun masyarakat luas.
Baik di pihak industri dan pemerintah saling di untungkan dalam kegiatan industri, dalam hal ini pihak industri di mudahkan dalam pengadaan surat izin, setiap pendirian Perusahaan Industri wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI) dan pemerintah di untungkan dengan pajak.
- Terjadinya gairah pembangunan industri yang mampu menimbulkan dampak kemakmuran yang adil dan merata bagi rakyat Indonesia.
Pihak industri semakin ingin membesarkan produksinya, karena merasa di lindungi oleh undang-undang yang berlaku.
Ø Keuntungan bagi perusahaan
Keuntungan perusahaan dari terciptanya hukum industri ialah:
- Dengan kepemilikan izin usaha, perusahaan mendapatkan perlindungan terhadap kegiatan-kegiatan industri. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya, agar nyaman dalam melakukan kegiatan usaha yang dirasakan oleh para pelakunya.
- Mempermudah memperoleh proyek, dalam bidang produksi atau developer perumahan tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah. Dalam suatu tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum. Dengan demikian izin usaha memiliki arti penting bagi suatu usaha.
Ø Kerugian bagi perusahaan
Kerugian ialah dalam membuat surat izin industri itu sendiri bagi perusahaan hanyalah pada prosesnya yang sedikit rumit.
Ø Keuntungan bagi karyawan
- keuntungan berupa rasa aman karena bekerja pada perusahaan yang legal dan diakui oleh negara.
- Meningkatkan Sumber daya masyarakat khususnya masyarakat indonesia, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan sumber daya alam, serta keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup.
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya
Ø Kerugian bagi karyawan
Pada perkembangannya dalam draft revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya). Kerugian karyawan dengan adanya hukum yang mengatur outsourcing:
- Keberlanjutan mendapatkan pekerjaan yang tidak pasti.
Perusahaan outsourcing hanya mampu menampung para pekerja yang mengikatkan diri pada perusahaan outsourcing mereka, namun tidak serta merta mereka langsung dijadikan pekerja tetap dari satu perusahaan.
- Sistem kontrak
Dengan sistim kontrak, akan menyulitkan mereka dalam menentukan masa depan. Sistem kontrak akan berjalan sesuai dengan tanggal berlaku atau masa berlaku sesuai dengan yang diperjanjikan awal. Maka dari itu kontrak tidak memberikan jaminan bagi kehidupan pekerja outsorcing dimasa datang.
- Tidak adanya serikat pekerja
Tidak adanya serikat pekerja, membuat pekerja akan kesusahan di saat terjadi perselisihan baik antara perusahaan dan pekerja, maupun antara pekerja dengan pekerja. Mereka hanya mengandalkan atasan dan HRD sebagai penengah dalam penyelesaiaan perselisihan tersebut
Ø Keuntungan bagi masyarakat umum
Keuntungan
- Hukum industri merupakan bagian dari pengatuan dan pengolahan perekonomian di Indonesia, yang mana untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Pengolahannya itu sendiri yaitu membentuk kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Ø Kerugian bagi masyarakat umum
Kerugian
- Terdapat pihak-pihak kelompok industri menyalahkan surat izin industrinya dan prosedur yang telah di janjikan yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar dalam menjalankan produksinya. Seperti halnya illegal logging, pembuangan limbah zat beracun, polusi, dll.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Undang-Undang Perindustrian bertujuan untuk membuat peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tuntutan zaman. Dengan adanya acuan tersebut juga akan mempermudah sebuah perusahaan baru untuk membangun usahanya khususnya di bidang industri.
Walau belum sepenuhnya sempurna hukum industri telah diterapkan. Seperti hukum outsorcing dan ketenaga kerjaan yang kerap dipakai perusahaan untuk merekrut pegawai. Meski dinilai sangat menguntungkan bagi perusahaan, namun ada beberapa aspek yang justru malah merugikan para karyawannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar